Minggu, 05 Juni 2011

Pengaruh Fundamental Keuangan, Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham

Judul :

Pengaruh Fundamental Keuangan, Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham

Pengarang/Penulis :

Yogi Permana

Alamat/Sumber Jurnal :

http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_21205333.pdf

Review Jurnal :

Analisis yang telah dilakukan terhadap hasil studi ini memberikan beberapa

kesimpulan, yang meliputi:

Investasi saham di pasar modal membutuhkan beberapa informasi untuk membantu para investor dalam melakukan pengambilan keputusan. Pasar modal yang efisien merupakan pasar yang mencerminkan semua informasi yang relevan terhadap harga sekuritas saham. Informasi relevan tersebut dapat di peroleh dari kinerja fundamental keuangan emiten dan kondisi makro ekonomi. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar pengaruh secara simultan maupun parsial antara fundamental keuangan emiten diwakili oleh EPS, PER, BVS, PBV, ROE sementara kondisi ekonomi diwakili tingkat suku bunga SBI dan tingkat inflasi dihubungkan dengan pergerakan harga saham perusahaan semen periode 2006 – 2008 secara kuartalan.

Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Fundamental, suku bunga, inflasi mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap perubahan harga saham perusahaan semen sedangkan Secara parsial hanya variabel PBV mempunyai pengaruh secara signifikan.
1 Berdasarkan pengujian secara bersama-sama, diketahui bahwa ketujuh variabel bebas
(EPS, PER, BVS, PBV, ROE, tingkat bunga SBI, dan tingkat inflasi) memiliki pengaruh
yang signifikan terhadap harga saham.
2 Berdasarkan pengujian secara parsial, diketahui bahwa kedua variabel variabel bebas
yaitu hanya PBV yang memiliki pengaruh signifikan terhadap harga saham, pada
perusahaan-perusahaan Semen yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
3 Penelitian untuk berikutnya diharapkan memasukkan variabel-variabel independen lain
yang berpengaruh terhadap variabel dependen, yang belum dimasukkan dalam model
penelitian ini. Karena masih terdapat 54,9 % variabel independen lain yang tidak terdapat
dalam model ini. Seperti faktor nilai tukar rupiah terhadap mata uang keras, pembagian
dividend, kebijakan BEJ dan lain-lain.

Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah

Judul :

Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah

Pengarang/Penulis :

Agus Waluyo Nur

Alamat/Sumber Jurnal :

http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/501/413

Review Jurnal :

Kehadiran leasing telah menciptakan wahana baru untuk pengembangan pembiayaan investasi bagi dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun besar. Adanya jasa leasing, pengusaha dapat melakukan perluasan produksi dan penambahan barang modal dengan cepat. Kebutuhan terhadap produk pembiayaan dengan system leasing ini pada dasarnya telah dirasakan sejak awal berdirinya bank- bank Islam, karena dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, bukan jasa. Bagi perbankan syariah, produk leasing sangat dibutuhkan masyarakat untuk menopang ekonomi lemah, karena mampu berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang berwujud dalam penciptakan iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang, peningkatan kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan, dan menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan. Pembiayaan dengan sistem leasing juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan yang memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memiliki barang di akhir periode sewa atau mengembalikannya.

Untuk menghindari sistem bunga maka istilah yang dipakai bank syariah adalah ijarah, meskipun memiliki kesamaan dengan leasing.

PENGARUH PERKEMBANGAN TELEMATIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pengarang/Penulis :

Zulkarnain Sitompul


Alamat/Sumber Jurnal :

http://zulsitompul.files.wordpress.com/2007/06/telematika_money-laundering_zs.pdf

Review Jurnal :

Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komunikasi, telah mendorong munculnya jenis-jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara-cara bisnis yang lama ditinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju, tetapi juga jenis-jenis transaksinya makin banyak, makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiannya. Di pihak lain hal ini tentunya ekses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan jenis-jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti pelanggaran privacy, pornography, counterfeiting, defamation, hackers, drug cartel, cyberquatting, international money laundering.

Pada kebanyakan negara, money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang signifikan dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penuntutannya. Isu money laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan menjadi perhatian publik khususnya di Indonesia atau tepatnya sejak bulan Juni 2001, yaitu pertama kalinya Indonesia dimasukkan dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA DALAM ERA EKONOMI GLOBAL

Pengarang/Penulis :

Natangsa Surbakti, SH.,MHum.Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta


Alamat/Sumber Jurnal :

http://eprints.ums.ac.id/348/1/4._NATANGSA.pdf

Review Jurnal :

Dalam konstruksi konseptual pasal 33 UUD 1945, sistem hukum nasional seharusnya memfasilitasi kehidupan ekonomi nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Fungsi memfasilitasi aktivitas ekonomi dan perdagangan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, lebih merupakan fungsi hukum ekonomi; sedangkan fungsi mencegah perilaku menyimpang yang merugikan dan melindungi warga masyarakat dan bangsa dari dampak buruk aktivitas perdagangan global, lebih merupakan fungsi hukum pidana.

Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menuju ekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada sistem hukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya sistem ekonomi negara dari planned economy menuju market economy, mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanisme dan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis. Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai market economy, regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukan dengan memfungsikan hukum ekonomi serta ditopang oleh hukum pidana.

Hal ini disebabkan, sistem hukum di masa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidak memberikan jaminan kepastian hukum, sementara model market economy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomi global dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanya jaminan kepastian hukum ini. Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasi hukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yang harus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukum ekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harus mengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum.

TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DESA DI KABUPATEN BANGGAI

Pengarang/Penulis :

Asis Harianto, H.M. Djafar Saidi dan Faisal Abdullah

Alamat/Sumber Jurnal :

http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/07f508de53592473de5e935ee080bf4a.pdf

Review Jurnal :

Pelaksanaan otonomi desa pada daerah penelitian secara umum sudah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 namun belum secara maksimal khususnya untuk pelaksanaan pembangunandi segala bidang di desa penelitian baik desa-desa yang ada di Kecamatan Toili maupun desa-desa yang ada di Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai. Faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan otonomi desa pada desa-desa penelitian baik Kecamatan Toili maupun Luwuk Timur Kabupaten Bangai adalah sama persis, yaitu faktor penghambatnya adalah sarana dan prasarana sedangkan faktor pendukungnya adalah faktor dana, faktor koordinasi dan faktor komitmen.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan otonomi desa di Kabupaten Bangai adalah meningkatkan gaji Kepala Desa dan perangkatnya, mengalokasikan dana yang cukup untuk bantuan pembangunan desa, terutama guna alat transportasi desa yang masih sangat kurang bahkan tidak ada.

Analisis Ekonomi Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Indonesia

Pengarang/Penulis :

Budi Agus Riswandi


Alamat/Sumber Jurnal :

http://www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=46110

(e-mail: budi@fh.uii.ac.id)


Review Jurnal :


Hukum hendaknya tidak hanya dilihat sebagai suatu tekhnik untuk menyatakan pendapat, tetapi hukum adalah bagian untuk mendorong tujuan kepentingan sosial. Dalam kelangkaan ekonomi mengasumsikan bahwa individu atau masyarakat akan berusaha untuk memaksimalkan segala sesuatu yang ingin mereka capai dengan melakukan sesuatu sebaik mungkin dalam keterbatasan sumber. Hukum hak cipta merupakan salah satu bagian dari hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.


Hukum hak cipta adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur dan melindungi kreasi manusia dalam lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujud secara khas sehingga dapat didengar, dilihat atau dibaca.


Di Indonesia, pengaturan hukum sejumlah hak cipta diatur dan didasarkan pada ketentuan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di dalam UU Hak Cipta permasalahan hukum berhubungan dengan masalah karya cipta. Dari mulai ruang lingkup hak cipta, subjek hak cipta hingga pada sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta. Berkembangnya pemikiran atas analisis ekonomi terhadap hukum pada prinsipnya telah memberikan wacana baru dalam bidang hukum, terutama hukum ekonomi.


Selanjutnya berhubungan dengan analisis ekonomi terhadap penyelesaian pelanggaran hak cipta, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian pelanggaran hak cipta apabila ditinjau dari pendekatan analisis ekonomi, Nampak adanya aturan yang menguntungkan dan tidak menguntungkan. Di lain pihak, dengan adanya aturan UU No. 19 Tahun 2002 yang relatif baru ini ternyata mampu menghadirkan aturan-aturan yang mampu memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, baik si pencipta, pemegang hak cipta, dan pemerintah.