Kamis, 06 Januari 2011

Koperasi Unit Desa (KUD)


Koperasi Unit Desa (KUD) adalah salah satu sokoguru
perekonomian Indonesia yang terus-menerus harus diberdayakan agar kinerjanya
semakin baik, sehingga mampu memberikan manfaat bagi anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Peranan yang harus dimainkan oleh koperasi di masa
mendatang adalah bidang produksi dan pemasaran komoditi agribisnis dan sektorsektor
lain, sehingga peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi Indonesia benarbenar
dapat menjadi tulang punggung perekonomian
Sebagaimana diungkapkan oleh Swasono (1983) dan diamanatkan oleh
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sebagai soko
guru perekonomian nasional mempunyai ciri-ciri yaitu: (1) Koperasi merupakan
       badan usaha yang beranggotakan orang-seorang dan melakukan kegiatan usaha
sebagaimana badan usaha yang lain dengan mendayagunakan seluruh kemampuan
anggotanya;
(2) Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
keanggotaannya bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokratis, dan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
(3) Koperasi Indonesia merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan
perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang
tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi
nasional dengan berasaskan kekeluargaan; dan
(4) Koperasi Indonesia bertujuan
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan
salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan sistem
agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka
KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya
bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang
lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam
perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, sistem
informasi manajemen dan organisasi.
Kinerja KUD merupakan ukuran yang dipakai menilai kondisi KUD, dipengaruhi
oleh faktor internal terdiri dari manajemen, keuangan dan sumber daya manusia
serta faktor eksternal. Faktor-faktor ini harus dikelola secara baik, sehingga dapat
mencapai kinerja KUD yang optimal. Dipandang dari simpul-simpul pemikiran
stratejik bahwa kinerja KUD dapat ditentserta anggota, manajemen, keuangan dan sumber daya manusia serta faktor eksternal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar