Selasa, 12 April 2011

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian secara umum dari hukum Internasional adalah, bahwa istilah “hukum” masih diterjemahkan sebagai aturan, norma atau kaidah. Sedangkan istilah internasional menunjukankan bahwa hubungan hukum yang diatur tersebut adalah subyek hukum yang melewati batas wilayah suatu negara, yaitu hubungan antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya, serta hubungan antara subyek hukum bukan negara satu dengan subyek hukum bukan negara lainnya.
Menyikapi konfrotasi pendapat yang berbeda antara para pakar Hukum Internasional mengenai sifat “hukum” dalam hukum Internasional : John Austin yang mengatakan bahwa hukum Internasional adalah “bukan hukum”, hanya “properly so called”, “moral saja” dengan alasan yang mendasari bahwa hukum Internasional tidak memiliki sifat “hukum”, yakni dalam hal:
1. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legeslatif sebagai lembaga yang bertuga membuat hukum;
2. Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum,
3. Hukum Internasional juga tidak memilki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang megakakan hukum,
4. Hukum Internasional juga tidak memiki polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalanya atau pelaksanaan hukum,
Dengan demikian menurut Kelsen, jika terdapat negara yang melanggar hukum internasional maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut. Negara mau mentaati atau tidak terhadap ketentuan internasional itu adalah terserah dari negara yang bersangkutan. Jadi hukum internasional tidak tepat dikatakan sebagai hukum melainkan hanya norma saja atau adat istiadat saja.

Hukum Internasional dan Perkembangannya

Sejarah Perkembangan H I
HI Klasik : 4000 SM
HI Moderen : beberapa ratus tahun yang lalu,
DITANDAI dg.



1. Perjanjian Perdamaian Wesphalia (1618- 1648)
- Menghakhiri Thirty Yaers War di Eropa
- Persoalan anatar negara lepas dari persoalan gereja.
- Telah didasarkan atas kepentingan nasional
- Negara-negara mempunyai persamaan derajat
- Timbulnya Rev. Perancis dan Rev. Amerika. (Pemerintahan Demokrasi).
2. Konperensi Perdamaian (1856) dan Konperensi Jenewa (1864), Konferensi Den Haag (1899).
- Terbentuklah Mahkamah Arbitrase Permanen
3. PD I ---- Perjanjian Versailles
- Didirikan Liga Bangsa-bangsa (League Og Nations)
4. PD II
- Didirikan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Organition).
- Perjanjian Briand Kellocg Pact (1928) : Melarang penggunaan Perang sebagai alat untuk mencapai Tujuan Nasional.

1.1.2. Sifat dan Hakekat HI
Sifat HI
- Tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat
- HI bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif.
- HI tidak memiliki badan-badan legeslatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional.
- Tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum Nasional.
Atas kelemahan di atas ada pendapat :
Hi tidak mempunyai sifat hokum, HI bukan hukum
Tokoh: JL. Van Apeldoorn, John Austin, Spinoza, Jeremy Bethan.


sumber: http://forum.hukum-umm.info/index.php?topic=58.0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar