Senin, 23 Mei 2011

Hukum perdata terbagi menjadi 4 bagian

a. Hukum tentang seseorang
memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam
hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk
bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi
kecakapan- kecakapan itu.

b. Hukum tentang kekeluargaan
mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.

c. Hukum kekayaan
mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah
jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.

d. Hukum warisan
mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar