Selasa, 10 Mei 2011

TINJAUAN YURIDIS UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

BAB I
LATAR BELAKANG

I.I Pendahuluan

kemerdekaan pers (atau sering juga disebut dengan kebebasan pers) di Indonesia yang berlaku semenjak reformasi bergulir telah meninggalkan efek, baik positif maupun negatif di masyarakat. Kemerdekaan pers dikatakan positif, karena pers yang yang merdeka seperti yang kita rasakan hari ini memanjakan masyarakat sebagai user informasi dengan informasi-informasi penting yang di zaman orde baru mustahil dikonsumsi publik secara terbuka. Dampaknya, salah satunya, ruang bagi pengambil kebijakan untuk membohongi publik demi kepentingan pribadi, keluarga dan kelompok, tidak lagi terbuka lebar. Sebaliknya, kemerdekaan pers yang belaku hari ini (orang juga sering menyebutnya sebagai kebebasan pers yang kebablasan) secara faktual seringkali memosisikan dirinya sebagai hakim bahkan eksekutor atas berita-berita yang dilansirnya, trial by press. Orang yang terberitakan acap kali menjadi bulan-bulanan pemberitaan pers yang belum tentu terjamin kebenarannya. Seringkali, atas nama kebebasan pers, sebuah media massa begitu digdaya di tengah lemahnya orang atau pejabat publik yang diberitakannya.

Di negara demokrasi, pers mempunyai pengaruh cukup signifikan di tengah masyarakat. Informasi yang disampaikannya dapat mempengaruhi individu atau kelompok, secara langsung ataupun tidak langsung. Selain sebagai media untuk memberi informasi bagi publik dan menjadi wahana pendidikan bagi masyarakat, pers juga berfungsi melakukan kontrol sosial. Tidak hanya terhadap perilaku aparat negara, tapi juga masyarakat. Sebelum reformasi, meskipun telah ada pernyataan bahwa kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD1945, namun masih sebatas janji, karena bergantung pada undang-undang yang dibuat oleh penguasa. Pada era reformasi, pasca dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, pengakuan akan kebebasan berpendapat baru secara eksplisit dijamin dalam konstitusi. Pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Seperti yang telah kita ketahui, UU No 40 Tahun 1999 mengawali masa baru dunia pers Indonesia, yaitu masa kebebasan Pers di Nusantara. UU ini benar-benar membawa perubahan yang besar karena dikeluarkan setelah pers melalui era kepemimpinan otoriter dimana kebebasan pers benar-benar tunduk dibawah pemerintahan yang berlaku. Sebelum UU ini keluar, aturan untuk menerbitkan suatu media pemberitaan sangatlah ketat. Belum lagi adanya pengawasan penuh pemerintah terhadap isi pemberitaan yang dapat mengakibatkan dibrendelnya suatu media hanya karena artikel dari media tersebut dinilai tidak berpihak kepada pemerintah yang berkuasa saat itu. Tidak heran, jika kemudian pihak pers menyambut antusias UU ini. Melalui UU No. 40 tahun 1999 ini, diharapkan dunia pers Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik, demokratis, dan kredibel karena tidak berpihak pada kelompok tertentu, termasuk pemerintah, atau dengan kata lain pers diharapkan mampu bersikap netral.

Namun penerapan UU Pers di tataran hukum Indonesia tidak seperti yang diharapkan, banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Perdebatan apakah UU Pers dapat digunakan sebagai lex specialis dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah, masih terus berlangsung dan belum menemukan titik temu. Sementara, jumlah jurnalis yang terkena jerat pasal itu kian bertambah. Jurnalis dari beberapa media memang dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP, khususnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akibat berita yang ditulisnya. Hal itu, ditambah dengan "hujan" gugatan perdata pada media, menyentakkan kalangan pers.



I.II Pembatasan Masalah


• Layakkah UU no 40/1999 Tentang Pers sebagai "Lex Speciali" ?
• Kekurangan/kelemahan dan kelebihan UU pers ?




BAB II
PEMBAHASAN


II.I Tepatkah UU Pers sebagai Lex Specialis
Di dunia hukum ada adagium yang mengatakan hukum yang bersifat khusus akan menggantikan hukum yang bersifat umum. Atau sering disebut Lex specialis derogat legi generali. Artinya, setiap hukum yang memang mengatur suatu masalah secara khusus dan mendalam, maka akan menggantikan hukum yang telah dipakai namun bersifat umum.

Di dunia pers, kita ketahui bahwa sampai saat ini banyak kalangan jurnalis menginginkan agar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 atau lebih dikenal dengan UU Pers, harus menjadi Lex specialis untuk menyelesaikan sengketa pers. Selama ini pemerintah memang masih menggunakan KUHP sebagai dasar penyelesaian sengketa hukum.

Banyak kalangan jurnalis menolak penggunaan KUHP dalam penyelesaian sengketa, karena ancaman hukuman yang diberikan kepada insan pers berupa ancaman pidana. Menurut mereka seharusnya masalah pertikaian pers harus diselesaikan dengan cara pers juga. Salah satu mekanisme penyelesaian itu dikenal dengan istilah Hak Jawab.

Keputusan MK mengenai kontroversi UU Pers yang memutuskan bahwa UU Pers merupakan "Lex Specialis" merupakan era yang cerah bagi kalangan pers. Keputusan tersebut layaknya seperti angin surga bagi kalangan pers. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada lagi wartawan yang dipenjarakan. Dan kebebasan pers pun terbentuk dengan baik.

Tapi, di lain pihak ada juga tokoh-tokoh pers tidak setuju dengan penerapan UU Pers sebagai Lex Specialis. Alasannya, UU Pers terlebih dahulu harus direvisi, karena dalam UU Pers tidak cukup lengkap memasukkan sanksi-sanksi atas sengketa pers. Kurang lengkapnya UU Pers itu memang sangat wajar. Sebab, UU Pers dibentuk dalam suatu keadaan yang darurat. Saat itu Menteri Penerangan, Yunus Yosfiah hanya membutuhkan waktu beberapa bulan untuk membentuk undang-undang tersebut. Alhasil, undang-undang tersebut hanya melindungi pihak-pihak tertentu dan tidak memecahkan persoalan yang ada. Yaitu bagaimana perlindungan terhadap narasumber yang telah dirugikan.

Di dalam dunia hukum pidana, kejahatan bisa terwujud dalam beberapa bentuk. Diantaranya berupa niatan, perbuatan bahkan juga sebuah tulisan. Kejahatan juga selalu mengalami peningkatan baik kualitas dan kuantitas. Alhasil, saat ini ada berbagai macam bentuk tindak pidana baru. Begitu juga dengan dunia pers. Saat ini penyalahgunaan berta memang banyak terjadi. Bahkan, dengan makin majunya dunia pers atau media massa, banyak terjadi bentuk-bentuk baru kesalahan berita yang merugikan narasumber atau orang yang diberitakan. Contohnya berita yang bisa merugikan keadaan fisik dan moril seseorang. "Apakah penggunaan hak jawab mampu menjawab permasalahan". Tentu saja hal tersebut tidak cukup bukan.

Sebagian orang beranggapan UU Pers merupakan aturan khusus menyangkut dunia Pers, sedangkan KUHP merupakan aturan umumnya. Dalam konteks “Lex specialis derrogat lex generalis”, berarti pihak pers yang melakukan tindak pidana tidak dapat dijerat menggunakan KUHP tetapi harus menggunakan UU Pers. Benarkah pendapat itu? Untuk mengujinya, mari kita lihat pasal-pasal di dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana dan membandingkannya dengan pasal-pasal pidana yang sering dipergunakan dalam menjerat pihak pers. UU No. 40 Tahun 1999 memuat 1 pasal tentang ketentuan pidana, yakni Pasal 18, yang terdidir dari 3 ayat.
Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
==>Ayat (1) ini mengatur tentang setiap orang atau siapa saja yang menghambat insan pers dalam menjalankan fungsinya. Misalnya, penguasa arogan yang melakukan pembredelan terhadap persuhaan pers. Atau, bagi siapa saja yang menghalang-halangi insan pers dalam mendapatkan informasi, akan dikenakan sangsi pidana (pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00). Dengan demikian, ayat (1) tidak mengatur tentang pidana pers atau pidana yang dilakukan oleh insan pers.
Ayat (2): “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Ketentuan ini merupakan ancaman bagi setiap perusahaan pers memberitakan:
a. peristiwa dan opini yang tidak menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat;
b. azas praduga tak bersalah; serta

Kemudian perusahaan pers juga diancam pidana denda karena sikapnya:
a. yang tidak melayani hak jawab, dan
b. yang memuat iklan yang telarang, misalnya iklan yang merendahkan martabat seseorang.

Yang menjadi fokus anacaman pidana di sini adalah perusahaan pers, bukan wartawan yang membuat berita di sebuah media massa. Karena fokusnya adalah perusahaan, maka pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda. Lalu, bagaimana dengan wartawan si pembuat berita? Secara hukum, Pasal 18 ayat (2) ini tidak bisa menjerat si wartawan yang menulis berita.
Dalam teknis penulisan berita di media massa, ada perusahaan pers yang mencantumkan langsung nama wartawan yang menulis berita (by line) dan ada pula yang sekedar membuatkan inisial atau kode si penulis berita. Menurut saya, dua teknis penulisan ini melahirkan dua konsekuensi hukum yang berbeda pula. Pola yang pertama, by line, tanggung jawab hukum isi berita terletak pada si penulis berita dan perusahaan pers, yang dalam hal ini diwakili oleh pimpinan redaksi. Sedangkan pola yang kedua, secara total tanggung jawab isi dari berita tersebut berada di pundak perusahaan.
Konsekuensi hukum selanjutnya adalah, berita yang ditulis dengan gaya by line tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban sempurna di bawah UU No. 40 Tahun 1999, karena UU ini tidak mengandung pertanggungjawaban personal sebagaimana yang berlaku di pidana umum. Yakni, tangan mencincang bahu memikul; siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab.
Ayat (3): “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)”.

Ketentuan ini merupakan sangsi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya.
Menyimak Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) tersebut di atas, UU Pers tidak memuat ketentuan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan atau pertanggungjawaban hukumnya dimintakan kepada personal atau orang yang secara langsung melakukan indikasi tindak pidana. Penghinaan dan Pencemaran nama baik hanya diatur di beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 310-311 dan Pasal XIV-XV UU No. 1 Tahun 1946. Dengan demikian, tentu prinsip “Lex specialis derrogat lex generalis” tidak berlaku.

Selain itu, terlepas dari analisis di atas, UU pers ini memang belum mandiri karena banyak pasalnya masih menyebutkan berlakunya UU lain. Contohnya, dalam penjelasan Pasal 12 tertulis, "Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Yang dimaksud tentulah KUHP.
kemudian coba lihat dalam penjelasan tentang hal umum dinyatakan dengan jelas pada alinea terakhir, "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya." Itu maknanya, UU yang diberlakukan secara lex specialis harus dinyatakan dengan jelas, entah itu di batang tubuh ataupun di penjelasannya.
"Itu mengatakan dengan tegas bahwa Undang-undang ini bukan lex specialis, jadi harus ada perubahan kalau mau dijadikan lex specialis,"


II.II Kekurangan/kelemahan dan kelebihan UU Pers

Selanjutnya kita akan menganalisa lebih dalam mengenai kekurangan, kelebihan UU No. 40 tahun 1999 dan kaitannya dengan kondisi media di Indonesia saat ini.

Kelebihan dari UU No.40 tahun 1999

1. Kalangan pers tetap diwajibkan untuk memiliki kode etiknya sendiri, sehingga walaupun sekarang Pemerintah tidak lagi mampu untuk melakukan penyensoran kepada pers nasional, namun terdapat situasi saling mengingatkan diantara kalangan pers tersebut, termasuk di dalamnya Dewan Pers, untuk menghadirkan informasi yang sesuai dan bermutu. (UU no.40 tahun 1999 Bab III Pasal 7)
2. Pers Asing tidak memiliki kekebalan terhadap penyensoran sehingga harus melakukan nasionalisasi perusahaan atau membuka cabang yang berbadan hukum Indonesia namun berasosiasi dengan perusahaan pers asing di negara asalnya. Akibatnya tidak mungkin terjadi monopoli informasi oleh media asing.( UU no.40 tahun 1999 Bab VI Pasal 16)
3. UU no 40 tahun 1999 membuka jalan baru bagi kebebasan Pers Indonesia. Aturan yang berlaku di dalamnya adalah angin segar bagi kalangan pers untuk mampu berlomba-lomba memberikan berita yang paling akurat, benar dan beretika.


Kelemahan dari UU No.40 tahun 1999

1. Tidak adanya aturan mengenai sentralisasi kepemilikan media, sebagai akibatnya sekarang terjadi sentralisasi kepemilikan media kepada golongan tertentu di Indonesia. Padahal sentralisasi kepemilikan media dapat berefek pada termonopolinya informasi, atau pengendalian arus informasi oleh kalangan tertentu sehingga pada akhirnya informasi yang diperoleh oleh masyarakat hanyalah informasi yang telah disusun oleh sekelompok pihak dengan kepentingan mereka masing-masing. Masyarakat hanya mengetahui kenyataan yang sepotong alias tidak utuh dan akhirnya mendorong masyarakat untuk memiliki persepsi yang diinginkan oleh kelompok kepentingan yang memiliki media ini. Padahal di Amerika Serikat, sebagai contoh, aturan mengenai kepemilikan media sangatlah jelas. Tidak diperbolehkan satu orang atau satu pihak untuk menguasai penuh banyak media atau memonopolinya. Sehingga bahkan Robert Murdoch yang dijuluki sebagai Raja Media dan memiliki sahamnya di banyak media pun hanya bisa memperoleh persentase kepemilikan di masing-masing media yang dimilikinya kurang dari 50 persen.
2. Tidak adanya aturan khusus dan menyeluruh mengenai tata cara pendirian sebuah media, sehingga sebagian institusi media atau perusahaan pers didirikan sebagai alat pencucian uang untuk sebagian oknum masyarakat Indonesia.Walaupun mendirikan perusahaan Pers adalah suatu hak dan kebebasan bagi setiap warga negara Indonesia, namun tetap harus ada aturan dan persyaratan yang jelas. Misalnya mengenai sumber dana pendirian perusahaan Pers, atau latar belakang orang yang mendirikannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hukum yang mengakibatkan pendirian sebuah perusahaan Pers hanya untuk kedok pencucian uang saja. (Bab IV UU no.40 tahun 1999)
3. Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan oleh Presiden. Sehingga independensi Dewan Pers menjadi dipertanyakan. Karena dengan kata lain berarti Presiden berhak menaruh orang-orang pilihannya di sebuah lembaga yang seharusnya melindungi dan mengembangkan kebebasan pers. Jika Presiden yang berwenang adalah orang yang demokratis maka aturan ini tidak akan menimbulkan masalah, namun jika Presiden yang berkuasa adalah seorang yang otoriter, maka aturan ini dapat menjadi bumerang bagi kebebasan Pers. (UU no.40 tahun 1999 Bab V Pasal 15)
4. Walaupun sebagian hukum yang tertulis sudah cukup baik, namun pelaksanaannya masih belum diterapkan dengan sebagaimana yang seharusnya.

Tapi secara umum, undang-undang ini telah membuka harapan akan dunia pers Indonesia yang lebih baik


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan Dan Saran

Dari uraian yang telah saya sampaikan diatas dapat kita simpulkan bahwa UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers memang memiliki berbagai kekurangan, salah satu solusinya adalah dengan melakukan revisi terhadap UU tersebut. Tetapi revisi itu nantinya jangan sampai mengurangi kebebasan pers yang sudah ada. Setelah revisi, pemberlakuan UU Pers sebagai "Lex Specialis" merupakan suatu langkah yang wajib dilakukan pemerintah. Karena dengan itu, pemerintah baru bisa disebut benar-benar menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Satu kelemahan yang lain di negeri kita adalah pekerjaan ikutannya, yaitu sosialisasi UU. Penyebutan semua orang dianggap tahu bila naskah undang-undang sudah dimuat di lembaran negara tidaklah cukup. Lembaran negara dicetak terbatas. Tidak banyak orang yang segera mengetahuinya. Polisi, jaksa, pengacara, dan hakim pertama-tama harus terus menerus memahami UU yang baru. Sering polisi yang sedang memeriksa kasus tidak tahu UU Pers sudah berumur lima tahun. Jika hamba hukum saja belum tahu, apalagi masyarakat.


Sumber : http://jurnal-hukum.blogspot.com/

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus