Perkembangan dan Klasifikasi
Perkembangan
Standar dan
praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang
kompleks diantara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya.
Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga
membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi :
Sumber Pendanaan
Akuntansi
memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus
kas masa depan dan resiko terkait.
Sistem Hukum
Sistem hukum
menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Pada kebanyakan
negara berhukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi
professional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi
menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kodifikasi hukum (kode hukum)
akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja,
sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan
(isi) ekonominya.
Perpajakan
Di
kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar
akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam
akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain,
pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama.
Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan
teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan
kekuatan sejenis. Banyak negara-negara berkembang menggunakan sistem
akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan
kepada negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka sendiri.
Integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal
internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar
akuntansi.
Inflasi
Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan
terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi
lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini
memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menetukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi
menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
Tingkat Pendidikan
Standar dan
praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak
berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi
yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara
secara umum juga rendah.
Budaya
Budaya
berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat.
Hofstade mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial): (1)
individualisme, (2) jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian,
dan (4) maskulinitas.
Berdasarkan
hasil analisis Hofstade, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang
menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai
akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu Negara,
yaitu:
a. Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian
preferensi
terhadap pertimbangan professional individu dan regulasi sendiri
kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan
hukum yang telah ditentukan.
b. Keseragaman versus fleksibilitas
preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
c. Konservatisme versus optimism
suatu
preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan
mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih
pendekatan yang sekadar optimis namun beresiko.
d. Kerahasiaan versus transparansi
preferensi
atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan
untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi
kepada publik.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi
awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun
1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan
akuntansi di negara-negara Barat dengaii sistem ekonomi berorientasi
pasar.
(1) Berdasarkan pendekatan makroekonomi
praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan markoekonomi nasional.
(2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
akuntansi
berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada
perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
(3) Berdasarkan pendekatan disiplin independen
akuntansi
berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar
perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan
(4) Berdasarkan pendekatan yang seragam
akuntansi
distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif
oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan
penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan
seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu
negara. Pandangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi secara
kurang lebih 25 tahun terkhir.
(1)
akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi
terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan
pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
(2)
akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki
karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin
menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
3. Beberapa
negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang,
mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah
kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen.
Pembedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang
besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
a.
Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu
asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang
ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
b. Sewa guna
usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property)
diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
c. Pensiun,
dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian
wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti
bekerja (kepatuhan hukum)
REFERENSI:
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 6., Salemba Empat, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar