Pengertian Etika
Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa
Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing adalah
suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun
dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI,
2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
1.
Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Perbedaan
tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena
sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh
keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2
Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna
memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh
kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung
Jawab Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat
sepotong-sepotong auditor, antara lain: Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat.
Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan
audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah
sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan
dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau
pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak
terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
Pendapat Wajar
Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau
pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau
dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar
tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan
kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
Pendapat
Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan
secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam
Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena
pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya
(terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
Penolakan
Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit
tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak
meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya
mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan,
auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan
adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
Pendapat
Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong.
Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang
diaudit secara keseluruhan.
Dalam
praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang
menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya
karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit
audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan
keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan
keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.
Cici Pebrisah Silalahi
25209046/4EB09
Etika Profesi Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar