Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus
memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang
etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika
profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa
akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat
muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat
yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik
ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan
dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum
profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut
dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional
(Keraf, 1998).
Etika
profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan
lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan
kode etik dilaksanakan sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor
Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas
Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI,
Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas,
pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pemimpin KAP.
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono,
2000).
Prinsip
perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia
tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan
karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip
Etika,
(2) Aturan
Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
1.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1.
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3.
Integritas
Untuk
memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi
clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
Cici Pebrisah Silalahi
25209046/4EB09
Etika Profesi Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar